SMADA BELAJAR. Pengertian korupsi berkembang dengan begitu banyak definisi. Hal ini disebabkan definisi korupsi dapat ditemui dalam berbagai perspektif, baik melalui arti kata secara harfiah, pendapat berbagai pakar maupun berdasarkan legislasi yang mengaturnya.

Minggu 14 Maret 2021 Komando Pasukan Khusus SMA Negeri 2 Trenggalek mengirimkan dua wakilnya Taruna Mydan Amlang Rahardian dan Taruna Frestynata Arum Merduani untuk mengikuti webinar nasional dengan tema “Menolak Gagal Paham Korupsi” yang diselenggarakan oleh JUJUR.ID bekerjasama dengan TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA.

Kegiatan webinar nasional ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Sebagai narasumber dalam acara ini adalah Alvin Nicola Transparency International Indonesia dan Timotius Hendrik Partohap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dimoderatori Diana Laurencia Sidauruk, S.E., M.Sc. tim Jujur.Id.

“Kebanggaan tersendiri bagi kami dapat belajar bersama dengan orang-orang hebat dalam webinar ini,” Ujar Taruna Frestynata Arum Merduani.

Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan secara mendalam tentang tindak pidana korupsi berikut aturan penindakannya.

“Saya sangat senang kemarin dapat diberi kesempatan untuk mengikuti webinar ini. Banyak hal yang saya dapat terkait pemahaman tentang tindak pidana korupsi,” ujar Taruna Mydan Amlang Rahardian.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom ini berjalan lancar dan berakhir tepat pada pukul 15.00 WIB.

Terima kasih kami sampaikan kepada orang tua siswa yang telah mempercayakan pendidikan putra putrinya kepada kami. Permohonan maaf yang setulus-tulusnya jika ada kekurangan dalam kami mengemban amanah Bapak Ibu semua. Usaha untuk memperbaiki diri akan terus kami lakukan.  Pendampingan kepada anak didik untuk meraih mimpi akan terus kami jalankan.

SMADA Kreatif !

SMADA Jaya Selamanya !